This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 09 November 2011

SISTEM KEUANGAN INDONESIA, SISTEM MONETER DAN PERBANKAN INDONESIA DAN PENGAWASAN BANK

SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik di mana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia (Peter S. Rose, 7th editionm 2000).
Sistem keuangan memiliki fungsi-fungsi pokok, yaitu fungsi tabungan (saving function), fungsi kekayaan (wealth function), fungsi likuiditas (liquidity function), fungsi kredit (credit function), fungsi pembayaran (payment function), fungsi resiko (risk function), serta fungsi kebijakan (policy function).
Dalam perjalanan sejarah sektor keuangan Indonesia, sistem keuangan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi pada akhir dekade 1980-an yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.

Otoritas Keuangan
Otoritas keuangan yang berperan dalam pengaturan dan pengawasan di bidang keuangan dan perbankan di Indonesia terdiri dari:
a.       Bank Indonesia, selaku otoritas keuangan dan moneter.
b.      Pemerintah (Departemen Keuangan), namun setelah Bank Indonesia menjadi lembaga independen, kewenangan Departemen Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan hanya pada Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c.       Otoritas Jasa Keuangan;
d.      Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini bertugas memberi jaminan atas simpanan kepada nasabah bank.
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN INDONESIA
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas Moneter, Pemerintah dan Bank Sentral/Bank Indonesia bertanggung jawab menciptakan dan menawarkan uang primer berupa uang kartal (kertas dan logam) bagi masyarakat umum dan bank reserves bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya berdasarkan uang primer yang dimiliki menciptakan uang sekunder dalam bentuk giral, seperti giro (demand deposits), deposito berjangka (time deposits), tabungan (saving deposits), dan uang sekunder lainnya. Mereka yang terlibat dalam penciptaan dan penawaran uang beredar merupakan satu kesatuan dalam suatu sistem moneter.
Uang-uang yang ditawarkan melalui monetary system digunakan oleh masyarakat, baik pengusaha maupun masyarakat biasa untuk keperluan konsumsi dan produksinya. Penciptaan uang bukan semata-mata kehendak otoritas moneter (Bank Indonesia), melainkan juga harus ada permintaan dari masyarakat sehingga jumlah uang beredar harus memenuhi tuntutan mekanisme pasar yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran.

Pengendalian Moneter
Jumlah uang beredar, baik dalam standar barang (commodity standard) maupun standar kepercayaan (fiat standard) tidak boleh terlalu berlebihan atau kurang. Kontrol jumlah uang beredar perlu dilakukan untuk menciptakan iklim yang baik bagi stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi, serta kontrol terhadap kegiatan kredit. Kontribusi kebijakan moneter terhadap stabilitas harga sangat penting artinya untuk mengurangi/menekan tingkat inflasi. Pertumbuhan jumlah uang yang beredar sebaiknya mengikuti pertumbuhan ekonomi, sehingga secara tidak langsung dapat menekan tingkat pengangguran. Bank Sentral selaku pelaksana kebijakan moneter, menjalankan kebijakannya yang bersifat kuantitatif (quantitative control policy) dan kualitatif (qualitative control policy). Instrumen-instrumen yang biasa digunakan dalam menjalankan kebijakan kuantitatif adalah Pengaturan Tingkat Bunga dan Tingkat Diskonto (rediscount rate policy), Pengatuan Operasi Pasar Terbuka (open market operation), dan Pengaturan Tingkat Cadangan Minimal dan Tingkat Kelebihan Cadangan (reserves requirement policy). Dalam melaksanakan kebijakan kualitatif pemerintah mengadakan pendekatan langsung (direct approach) kepada bank-bank umum, dengan turut mengawasi kebijakan bank-bank umum dalam memberikan pinjaman kepada para nasabahnya secara selektif.

Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia
Dalam  melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.
Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melalui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan.  Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.  Secara operasional,  stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan  (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi output dan inflasi.


Tata Perbankan Indonesia
Dalam UU No. 11/1953 tentang Bank Indonesia, antara lain ditegaskan bahwa Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat (Pasal 21). Dewan Moneter terdiri atas Menteri Keuangan sebagai Ketua, Gubernur BI sebagai Wakil Ketua dan Menteri Perekonomian sebagai anggota. Tetapi penentuan kebijakan moneter dipercayakan kepada Dewan Moneter (Pasal 22); dan pelaksanaannya diserahkan kepada Direksi, yang terdiri atas Gubernur dan dua orang Direktur. Dewan Penasihat terdiri atas sembilan orang yang mewakili unsur usahawan, pertanian, dan organisasi buruh. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah staf, yang dinamakan Bagian Moneter II dari Depertemen Keuangan. Jadi peranan Dewan Moneter, khususnya Gubernur, sangat besar dalam menetapkan kebijakan moneter. Dengan status bukan menteri, diharapkan Gubernur bisa terlepas dari tekanan politik yang mungkin datang dari pemerintah. Struktur perbankan menurut UU No. 11/1953 
              Dengan dikeluarkannya PP No. 1/1955, kedudukan dan peranan BI menjadi lebih tegas dan terperinci berkenaan dengan pertimbangan untuk izin pendirian \bank dan pengawasan solvabilitas serta likuiditas bank.
              Untuk menghindarkan bank melakukan usaha-usaha yang spekulatif, Dewan Moneter mengeluarkan Keputusan No. 25/1957, yang melarang bank untuk: (1) melakukan kegiatan berdagang, kecuali mengenai surat-surat berharga; (2) mendirikan atau turut serta mendirikan perusahaan yang tidak bergerak di bidang perbankan; (3) memimpin perusahaan yang tidak bergerak di bidang perbankan.
              Dalam tahun 1962 terjadi perubahan Kabinet, di mana Gubernur BI berkedudukan sebagai Menteri di bawah Wakil Menteri Pertama. Perubahan ini antara lain membawa konsekuensi dihapuskannya Dewan Moneter, dan segala wewenangnya diambil alih oleh Kabinet. Ini berarti otoritas meneter sama sekali tidak bersifat independen, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah (Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan).
             Menurut Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966, pemerintah ingin mengembalikan pengawasan dan pembinaan lembaga perbankan dan perkreditan kepada BI. Tetapi UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai dengan semangat itu. Pertama, sebutan undang-undangnya sendiri adalah tentang Bank Sentral, walaupun dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Sentral Indonesia, padahal UU No. 11/1953 secara tegas sudah menyebutkan Bank Indonesia. Kedua, kedudukan Dewan Moneter adalah sebagai alat pemerintah, yaitu untuk membantu pemerintah dalam pemikiran, perencanaan, dan penetapan kebijakan moneter. Dengan demikian, Dewan Moneter lebih banyak bersifat advisory body bagi pemerintah, dibandingkan sebagai policy making body. Ketiga, kedudukan Gubernur BI hanya sebagai anggota Dewan Moneter. Jadi peranannya  menjadi lebih lemah dalam merumuskan kebijakan moneter. Keempat, terdapat Komisaris Pemerintah, yang bertugas mengawasi Bank Indonesia sebagai perusahaan.
              Sebagai bank yang melayani bank-bank (banker’s bank), BI memberikan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ada tiga macam, yaitu kredit likuiditas biasa, darurat umum, dan darurat khusus. Kredit likuiditas biasa diberikan terutama kepada bank-bank pemerintah, khususnya yang disebut kredit program, seperti kredit bimas, insus, kredit usaha tani, KIK, KMKP, KMI, kredit profesi, dll.  Kredit likuiditas darurat umum diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat adanya kekeliruan dalam mengambil kebijakan atau salah perhitungan (mismatch). Kredit likuiditas darurat khusus diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai karena adanya perubahan yang mendadak di luar kemampuannya, misalnya kebijakan moneter, krisis ekonomi, dll. Kredit likuiditas ini diberikan dengan suku bunga yang rendah.

Persaingan Global dan Krisis Moneter
              Sebagai antisipasi terhadap persaingan global sejalan dengan era perdagangan bebas, dunia perbankan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Dalam hubungan ini telah dikeluarkan SE BI No. 23/11/BPPP tanggal 28 Februari 1991, yang antara lain menyatakan bahwa kewajiban penyertaan modal minimum tertentu terhadap aktiva tertimbang menurut resiko sesuai dengan standar Bank for International Settlements (BIS) sebesar 8 %. Namun apabila terdapat faktor lain yang menambah resiko, maka perlu penyertaan modal minimum lebih dari 8 %.
              Sebagai akibat adanya krisis moneter dan diikuti dengan krisis ekonomi, hampir semua bank mempunyai masalah, seperti kredit macet, diragukan, dan kurang lancer. Karena itu, persyaratan modal minimum ditingkatkan lagi untuk terciptanya system perbankan yang sehat sesuai dengan PP No. 38/1998, 9 Maret 1998. Modal disetor untuk mendirikan BU adalah Rp. 3 trilyun. BU yang telah berdiri wajib menyesuaikan modal setornya menjadi Rp. 1 trilyun pada akhir tahun 1998, Rp. 2 trilyun pada akhir tahun 2000, dan Rp. 3 trilyun pada akhir tahun 2003.
              Kondisi perbankan yang mulai tidak sehat ini menyebabkan pemerintah dan BI terpaksa mengambil kebijakan melikuidasi 16 bank umum swasta terhitung mulai 1 November 1997. Selang beberapa waktu kemudian, yaitu mulai 4 April 1998, pemerintah menghentikan operasi tujuh bank swasta nasional (biasa disebut Bank Beku Operasi atau BBO). Pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah membekukan lagi tiga buah bank, sehingga statusnya menjadi BBO.
              Proses penyehatan terus dilakukan, pada tanggal 13 Maret 1999 kembali pemerintah melikuidasi 38 buah bank swasta nasional, ditambah dengan 7 buah bank diambil-alih pemerintah, dan 9 bank harus mengikuti program rekapitulasi. Sampai pada akhirya UU No. 13/1968 diganti dengan UU No. 23/1999. Namun demikian segala peraturan perundang-undangan sepanjang belum diperbaharui dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini masih tetap berlaku.
              Sebagai otoritas moneter untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia bersifat independen. Dengan demikian pihak mana pun termasuk eksekutif, tidak lagi boleh ikut campur tangan atau intervensi. Bahkan Bank Indonesia wajib menolak atau mengabaikan campur tangan itu. 
           Dalam bagan ini tidak tampak “pemerintah”, berbeda dengan bagan sebelumnya. Itu tidak berarti bahwa sama sekali tidak ada hubungan. Hubungan itu tampak dalam: (1) BI adalah pemegang kas pemerintah; (2) BI untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakannya, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri; (3) pemerintah wajin meminta pendapat BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI; (4) BI memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai APBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI; (5) dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI; (6) BI dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara, tetapi BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.

Sistem Perbankan Indonesia
              Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan perbankan, bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan:
Fungsi, yaitu:
a.       Bank Sentral;
b.      Bank Umum; dan
c.       Bank Perkreditan Rakyat.
Kepemilikan, yaitu:
a.       Bank Persero (Bank Pemerintah);
b.      Bank Umum Swasta Nasional;
c.       Bank Asing;
d.      Bank Pemerintah Daerah;
e.       Bank Campuran.
Sistem Pengenaan Bunga, yaitu:
a.       Bank Konvensional;
b.      Bank Syairah.
Kegiatan di Bidang Devisa, yaitu:
a.       Bank Devisa;
b.      Bank Non Devisa.
Jenis Kantor, yaitu:
a.       Kantor Pusat (Head Office);
b.      Kantor Cabang (Branch Office);
c.       Kantor Cabang Pembantu (Subbranch Office);
d.      Kantor Kas (Cash Services Office);
e.       Kantor Perwakilan (Representative Office);
f.       Kantor Wilayah (Regional Office).

 PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 3 Tahun 2004. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan  mengawasi  bank,  Bank  Indonesia menetapkan peraturan,  memberikan  dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank. Untuk maksud tersebut Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.[7]  
Ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian tersebut bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.

Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.[8]

Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.[9]
Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.
Jenis-Jenis Risiko Bank :
  • Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
  • Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
  • Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
  • Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  • Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
  • Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
  • Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
  • Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.[10]

Klasifikasi Lembaga Keuangan, Peran Lembaga Keuangan, Faktor yang Menyebabkan Meningkatnya Peran Lembaga Keuangan, Metode Transfer dalam Sistem Keuangan, Intermediasi Keuangan.


Klasifikasi lembaga keuangan
Lembaga keuangan dapat dikelasifikasikan dalam beberapa kelompok, pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah dengan mengelompokan lembaga keuangan berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar cara pengelompokan tersebut, lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (financial depository institutions) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institutions).



Lembaga Keuangan Depository
Lembaga keuangan depository menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (Deposits) giro, tabungan, atau simpanan berjangka, menerbitkan sertifikat deposito, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (transfer, kliring). Yang dapat dikelompokan kedalam lembaga depository adalah bank umum dan Bank Perkereditan Rakyat karena hanya bank-bank inilah yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, yaitu: menarik dana secara langsung dan menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit, sementara di luar negri, Amerika Serikat misalnya, di samping bank umum (Commercial Banks), juga dapat dimasukan Savings and loan association dan credit union dalam kelompok lembaga depository yang disebut sebagai thrift institution. Lembaga ini pada dasarnya menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada anggotannya.
Lembaga keuangan non Depository
Di beberapa negara, lembaga keuangan non depositori sering juga disebut non bank financial institutions (NBFI) atau NDFI (non depository financial institutions). Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank. NBFI dapat diklasifikasikan ke dalam contractual financial institution, investment institutions. Finance companies, dan lembaga keuangan non bank lainnya.
a.       Contractual institutions adalah lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya: polis asuransi bagi perusahaan asuransi dan perogram pensiun bagi dana pensiun. Kelompok lembaga keuangan non bank ini di Indonesia adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, asuransi sosial, Jamsostek dan dana pensiun.
b.      Investment institutions adalah lembaga yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal, baik sebagai penyedia jasa-jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan langsung investasi untuk kepentingan portofolionya. Lembaga keuangan jenis ini dapat disebutkan antara lain, perusahaan efek (securities company) dan investment company. Perusahaan efek pada dasarnya adalah pihak yang memberikan jasa-jasa pinjamanemisi (underwriting), perantara (brokerage), pelaku perdagangan efek (dealer), dan pengelola investasi (investment management). Sementara itu, perusahaan investasi umumnya melakukan kegiatan dalam reksa dana, di beberapa negara, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan efek dan investment company ini sering juga disebut sebagai kegiatan investment bank.
c.       Finance companies adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan. Perusahaan pembiayaan (finance company) di indonesia, menurut peraturan yang berlaku, melakukan usaha pembiayaan konsumen, dan kartu kredit. Karena perusahaan ini menawarkan berbagai jenis pembiayaan, maka sering juga disebut dengan multi finance company.
d.      Lembaga keuangan non depository lainnya. Selain lembaga keuangan yang disebutkan diatas, jasa-jasa pembiayaan dengan cara gadai saat ini semakin berkembang. Pegadaian telah menjadi salah satu pemain yang patut dipertimbangkan dalam konstelasi sistem keuangan Indonesia. Peran pegadaian mengalami peningkatan yang amat pesat memasuki dekade 1990-an. Peningkatan ini terjadi sejalan dengan perubahan pola dan strategi manajemen operasinya terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penciptaan beberapa produk baru (product development) dan yang terpenting adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya.
Peran Lembaga Keuangan
A.    Peran Lembaga Keuangan dalam Proses Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam). Yang terdiri dari sektor usaha, pemerintah dan individu/rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada peminjam (borrowers). Pengalihan ini dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi.
Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit, dan sebagainya. Sementara sekuritas sekunder dapat berupa simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dan sebagainya. Bagi penabung simpanan tersebut merupakan aset finansial (finansial assets). Sedangkan bagi bank merupakan utang (financial liabilities). Selanjutnya, sekuritas sekunder tersebut dapat dialihkan menjadi aset finansial, misalnya dengan cara memberi pinjaman kepada unit defisit atau dengan membeli surat-surat berharga di pasaruang dan pasar modal.
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut:
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan depositori memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” oleh debitur. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut dananya diperoleh dengan menerima simpanan dari penabung yang jangka waktunya dapat diatur menurut kebutuhan penabung. Lembaga keuangan pada dasarnya hanyalah mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan nasabah penabung dan debitur. Proses pengalihan kewajiban finansial oleh lembaga keuangan menjadi aset finansial disebut transmutasi kekayaan atau asset transmutation.
Relokasi Pendapatan (income realocation)
Dalam kenyataan, banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa kelak mereka akan pensiun sehingga penghasilannya otomatis akan berkurang. Untuk menghadapi masa-masa tersebut, mereka menyisihkan dan merelokasikan penghasilannya untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang. Untuk merelokasikan penghasilan, pada dasarnya merekadapat membeli dan menyimpan barang, misalnya: rumah, tanah, dan sebagainya. Namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya: simpanan di bank, polos asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun, dan sebagainya, aset mereka akan jauh lebih likuid dibandingkan dengan alternatif pertama dan resiko kerugiannya juga relatif sangat kecil.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank padaperinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaiki posisi likuiditas.dengan demikian, peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
B.     Peran Lembaga Keuangan Dalam Sistem Keuangan
Jenis lembaga intermediasi yang paling dominan dalam sistem keuangan adalah lembaga depositori, terutama bank umum. Kegiatan utama lembaga depositori ini adalah menarik atau menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit dan membeli surat-surat berharga. Lembaga keuangan atau lembaga depositori sangat dibutuhkan dengan beberapa alasan:
a.       Menawarkan berbagai program simpanan yang dapat memenuhi semua jenis kebutuhan masyarakat.
b.      Menyediakan kredit dengan jumlah dan jangka waktu yang beragam
c.       Menanggung resiko intermediasi
d.      Memenuhi kebutuhan likuiditas nasabah untuk berbagai jenis kebutuhan
e.       Menyediakan jasa-jasa transaksi keuangan.
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Meningkatnya Peran Lembaga Keuangan
          Meningkatnya peran lembaga keuangan dalam perekonomian terutama disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

Naiknya pendapatan Masyarakat
Terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat terutama kalangan menengah menyebabkan naiknya kemampuan menabung. Sejalan dengan itu, lembaga keuangan menawarkan berbagai jenis alternatif tabungan dan produk jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama kemudahan dalam melakukan transaksi.
Tabungan memiliki persepsi yang berbeda, tergantung siapa yang melakukan tabungan dalam perekonomian. Untuk rumah tangga, tabungan adalah sisa dari pendapatan setelah dilakukan pengeluaran untuk konsumsi. Dalam sektor bisnis, tabungan termasuk semua pendapatan yang ditahan dalam perusahaan setelah pembayaran pajak, dividen, dan biaya-biaya lain. Dana-dana yang disisihkan sebagai tabungan, yang mengalir melalui pusar keuangan, digunakan untuk mendukung investasi oleh perusahaan, pemerintah, dan rumah tangga. Investasi tersebut sering dihubungkan kepada pembelian barang-barang modal, seperti gedung dan inventaris, untuk membeli persediaan bahan mentah, dan barang-barang untuk dijual.
Perkembangan Industri dan Teknologi
Kebutuhan dana investasi oleh sektor industri semakin meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Untuk memenuhi kebutuhan sektor usaha tersebut, lembaga keuangan telah memperlihatkan kemampuannya untuk memenuhi semua kebutuhan modal sektor industri dalam jumlah besar.
Denominasi Instrumen Keuangan
Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan melalui pasar keuangan sulit dijangkau oleh penabung akibat denominasinya dalam jumlah besar. Lembaga keuangan yang memiliki karateristik usaha tersendiri dapat memberikan kesempatan penabung kecil untuk mendapatkan instrument keuangan yang dapat dijangkau sesuai dengan dana yang mereka miliki.
Skala Ekonomi dan Produk Jasa-jasa
Dengan mengombinasikan sumber-sumber usaha untuk menciptakan berbagai jenis jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya produk atau jasa per unit yang ditawarkan lembaga keuangan dapat ditekan lebih rendah. Kelebihan inilah yang memberikan lembaga keuangan keunggulan bersaing.
Jasa-jasa Likuiditas
Ketidakpastian arus kas unit usaha dalam kegiatan operasinya jelas akan dapat mengancam dan menggangu kegiatan operasi perusahaan apabila kondisi keuangannya tidak dalam keadaan baik. Masalah likuiditas tersebut kemungkinan akan menyebabkan timbulnya beban biaya yang pada gilirannya akan menggangu kelancaran operasi perusahaan. Masalah likuiditas tersebut dapat juga dialami oleh individu. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas ini, lembaga keuangan menciptakan dan menjual produk jasa-jasa likuiditas yang memberikan kemudahan nasabah untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya.
Keuntungan Jangka Panjang
Lembaga keuangan memperoleh sumber dana berupa simpanan dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif rendah. Dana tersebut selanjutnya disalurkan sebagai pinjaman dengan tingkat bunga lebih tinggi dan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Spread antara biaya dana lembaga keuangan dengan tingkat bunga pinjaman tetap akan stabil karena biaya dana dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
Risiko lebih Kecil
Meningkatnya kesadaran otoritas keuangan untuk menerapkan ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) yang lebih ketat terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan dan adanya program penjaminan atas simpanan yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas moneter memyebabkan risiko yang dihadapi penabung menjadi sangat kecil.
Metode Transfer Dana Dalam Sistem Keuangan
Sistem keuangan bergerak secara dinamis, ia senantiasa mengalami perubahan sejalan dengan terjadinya perubahan permintaan masyarakat, perkembangan teknologi baru, dan perubahan undang-undang dan peraturan. Sistem keuangan akan mengikuti sesuai dengan tuntutan lingkungannya. Persaingan pasar yang semakin ketat memaksa setiap lembaga keuangan untuk selau harus mampu memenuhi permintaan dan kebutuhan masyarakat dengan mengembangkan jasa-jasa keuangan yang lebih baik dan menarik serta menyenangkan. Proses transaksi dalam pasar keuangan dari waktu ke waktu bergerak mulai dari cara yang sederhana sampai dengan cara yang sangat kompleks. Evolusi peran sistem keuangan ini terkait dengan membaiknya perekonomian yang menciptakan pusat-pusat industri yang membutuhkan dana investasi dalam jumlah yang sangat besar dan semakin bertambahnya jumlah penabung dari kelas menengah yang telah memainkan peran dalam proses evolusi sistem keuangan.
Semua sistem keuangan, baik yang masih sederhana maupun yang telah cukup kompleks, melaksanakan setidak-tidaknya satu fungsi dasar, yaitu memindahkan dana dari penabung (unit surplus) dan meminjamkannya kepada peminjam yang akan melakukan investasi (unit defisit). Pengalihan atau transfer dana dari penabung kepada peminjam dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu:
a.       Pembiayaan langsung (direct finance)
b.      Pembiayaan semi langsung (semidirect finance)
c.       Pembiayaan tidaklangsung (indirect finance)
Pembiayaan Langsung
Metode pembiayaan langsung atau direct finance terjadi apabila penabung (ultimate lender) bertemu langsung dengan peminjam (ultimate borrower) dan menukarkan dananya dengan aset finansial tanpa ada bantuan dari pihak ketiga. Cara pembiayaannya seperti disebut pembiayaan langsung karena pemberian kredit/pembiayaan dilakukan langsung oleh pemilik dana kepada peminjam tanpa melibatkan lembaga intermediasi keuangan atau pihak lain. Contoh yang sederhana adalah apabila kita meminjam dari seseorang teman dan memberikan dia surat utang atau apabila kita membeli saham atau obligasi dari suatu perusahaan secara langsung. Klaim yang timbul dari transaksi ini merupakan sekuritas primer (primary security) karena pengalihan surat-surat berharga tersebut langsung dari peminjam kepada pemilik dana.
Pembiayaan langsung merupakan metode yang paling sederhana dalam proses transfer dana dalam ekonomi, namun dalam pelaksanaannya, baik dilihat dari kepentingan pemilik dana maupun peminjam, memiliki beberapa kelemahan yaitu:
a.       Dibutuhkan adanya keinginan atau kebutuhan yang bersamaan (coincidence of wants) mengenai jumlah dana, tingkat bunga dan jangka waktu.
b.      Pemilik dana harus bersedia menerima surat utang atau IOU ( I owe you) yang dikeluarkan peminjam
c.       Pemilik dana dihadapkan pada resiko yang tinggi
d.      Membutuhkan biaya transaksi (transaction cost) yang biasanya relatif besar termasuk biaya informasi (information cost) untuk dapat saling bertemu satu dengan lainnya. Peminjaman mungkin harus menemui banyak pemilik dana untuk menemukan jumlah dana dan jangka waktu yang sesuai dengan keinginan masing-masing pihak.
Pembiayaan Semi Langsung
Banyaknya kelemahan yang timbul dalam metode pembiayaan langsung pada awal perkembangan sistem keuangan menyebabkan timbulnya metode transfer dana yang relatif lebih mempermudah transaksi keuangan, yaitu pembiayaan semi langsung (semi direct finance). Pembiayaan semi langsung adalah transaksi pinjam meminjam uang yang melibatkan perantara pedagang efek. Fungsi perantara pedagang efek ini dilaksanakan oleh perusahaan efek atau securities company atau juga disebut invesment bank.
Proses transfer dana dengan surat utang antara peminjam dan pemilik dana dilakukan dengan melalui jasa perantara. Oleh karena itu, proses transfer dana tersebut sangat tergantung pada peran dan intervensi pihak ketiga, yaitu broker dan dealer dalam teknik pembiayaan yang kedua ini dapat mengurangi biaya transaksi dan biaya informasi, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan likuiditas dan pemasaran surat-surat berharga (IUO) yang tercipta dari proses intermediasi. Peran broker (pialang) dan dealer (pedagang) efek memiliki perbedaan. Broker dapat berupa individu atau institusi yang menyediakan informasi dan jasa jual-beli efek/surat berharga. Peran broker pada dasarnya hanyalah mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Broker tidak memiliki atau mengambil resiko apapun karena sebenarnya ia tidak mengambil posisi. Untuk jasanya tersebut ia mendapatkan fee dari pihak yang memberikan instruksi (yaitu instruksi jual dan beli). Sementara itu, dealer pada dasarnya juga melakukan peran intermediasi antara penjual dan pembeli efek, namun dealer sebenarnya membeli terlebih dahulu efek tersebut dengan harapan akan menjualnya kemudian dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dealer mengambil posisi resiko dengan membeli putus (outright purchase) efek tersebut untuk  kepentingan portofolionya. Dengan demikian, ia kemungkinan akan mengalami kerugian bilamana harga efek tersebut turun.
Pembiayaan semi langsung merupakan perbaikan dari metode pembiayaan langsung, seperti dalam hal mengurangi biaya informasi bagi peserta pasar keuangan. Seringkali, dealer memecah nilai nominal suatu efek menjadi lebih kecil agar dapat lebih mudah diperjualbelikan kepada investor. Kegiatan ini pada gilirannya akan dapat lebih meningkatkan jumlah transaksi di pasar skunder sehingga lebih likuid. Berkembang dan likuidnya pasar sekunder akan memberi banyak peluang bagi pemilik efek (lender) untuk dapat sewaktu-waktu mencairkan atau menjual sekuritas yang dimilikinya melalui broker dan tidak perlu menahan atau memilikinya sampai sekuritas tersebut jatuh tempo. Kontribusi yang sangat penting yang diberikan oleh broker-dealer terutama dalam pasar keuangan adalah pesatnya pertumbuhan pasar sekunder. Meskipun kontribusi broker dan dealer cukup penting dalam metode pembiayaan semi langsung ini, namun metode ini tetap memiliki keterbatasan, yaitu risiko likuiditas yang dihadapi terutama apabila pasar modal masih belum berkembang. Oleh karena itu, pada dasarnya pemilik surat berharga tetap dituntut harus bersedia menerima risiko likuiditas tersebut dan karateristik jatuh tempo IOU yang dikeluarkan peminjam. Dengan demikian, metode ini tetap membutuhkan prinsip coincidence of wants.
Pembiayaan Tidak Langsung
Adanya keterbatasan dalam metode pembiayaan langsung dan semi langsung menyebabkan dikembangkannya metode pembiayaan tidak langsung (indirect finance) yang dilakukan dengan bantuan embaga intermediasi keuangan, yaitu, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan reksa dana.peran utama lembaga intermediasi dalam sistem keuangan adalah melayani penabung dan peminjamdengan cara yang lebih kompleks dibandingkan jasa broker dan dealer. Lembaga intermediasi di satu pihak menerbitkan sekuritas sekunder (secondary security) kepada penabung dan pihak lain menerima surat utang (IOU) dari peminjam yang disebut sekuritas primer (primary security). Sekritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan dapat berupa rekening giro, simpanan, polis asuransi jiwa, anuitas,saham, atau unit penyertaan reksa dana. Umumnya instrumen-instrumen ini memiliki tingkat risiko gagal bayar (default risk) yang sangat rendah.
Intermediasi Keuangan
Intermediasi keuangan adalah pelaksanaan fungsi lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi melalui cara penarikan dana dari penabung (ultimate lenders) kemudian meneruspinjamkannya kepada peminjam (ultimate borrowers)
            Intermediasi keuangan terjadi karena kenyataannya dalam metode transfer dana tidak semua dana dari unit surplus atau penabung dapat langsung disalurkan kepada unit defisit atau peminjam akibat adanya berbagai perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan kedua pihak tersebut dijembatani oleh lembaga keuangan dengan menawarkan berbagai jenis intermediasi keuangan.
Intermediasi denominasi
Intermediasi ini terjadi apabila lembaga intermediasi menerima tabungan dalamjumlah kecil kemudian memberikan kredit dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Intermediasi Risiko
Cara intermediasi ini berkaitan dengan kesediaan lembaga intermediasi di satu sisi memberi kredit kepada peminjam, yang tentunya tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya risiko, dan pada sisi lain, untuk menerik dana dari penabung, menerbitkan sekuritas yang lebih aman dan likuid. Risiko tidak dibayarnya kembali kredit oleh debitor atau default risk merupakan risiko lembaga keuangan sendiri bukan risiko pemilik dana (penabung)
Intermediasi Jatuh Tempo
Intermediasi ini dilakukan lembaga keuangan dengan menerima simpanan dari penabung yang umumnya berjangka pendek kemudian memberikan pinjaman dalam waktu yang lebih panjang.
Intermediasi Informasi
Intermediasi ini berkaitan dengan proses penyediaan informasi kepada nasabah, baik yang tidak memiliki kesempatan mengikuti perkembangan pasar maupun yang memang tidak memiliki akses terhadap informasi yang relevan dengan kondisi pasar dan peluang-peluang.
Intermediasi Mata Uang
Mata uang penabung sering tidak sesuai dengan kebutuhan mata uang yang diinginkan peminjam oleh karena itu, lembaga keuangan yang menerima tabungan dalam berbagai mata uang dapat memenuhi kebutuhan mata uang yang diinginkan peminjam.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More